* | bersama Tim Indonesia Bangkit
Akhir-akhir ini, menaikkan harga BBM seakan menjadi satu-satunya alternatif kebijakan yang pantas dilakukan untuk menyelesaikan persoalan APBN. Opini tersebut terbentuk akibat gencarnya kampanye bahwa kasus kelangkaan BBM, meningkatnya konsumsi BBM, tingginya harga minyak dunia dan besarnya beban subsidi BBM hanya dapat diselesaikan dengan menaikkan harga BBM.
Padahal dari pengalaman kenaikan harga BBM pada awal Maret lalu, yang tidak diikuti oleh program anti-kemiskinan yang efektif, kebijakan tersebut jelas telah terbukti berdampak sangat buruk bagi kesejahteraan rakyat. Beban rakyat terus meningkat karena kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Jumlah rakyat miskin terus bertambah dan bahkan di sejumlah daerah, rakyat menderita kekurangan gizi atau busung lapar sehingga daya tahan tubuh rentan terhadap berbagai macam penyakit.
Karena dampak kebijakan yang sangat luas, adalah sebuah keharusan bagi pemerintah untuk menempatkan kenaikan harga BBM sebagai pilihan terakhir, dan bukan sebaliknya, malah menjadikannya sebagai pilihan utama. Apalagi sejumlah anggota Tim Ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu samasekali tidak memiliki legitimasi moral untuk mengambil kebijakan tersebut, karena pada masa lalu telah menikmati subsidi triliunan rupiah dari APBN. Sangatlah tidak adil, jika mereka yang telah dan masih menikmati subsidi dari negara secara langsung maupun tidak langsung, sekarang justru harus mengambil kebijakan yang akan membebani rakyat.
Sebagian anggota Tim Ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu, terutama yang selama ini dikenal pro-kreditor dan lembaga internasional, mengusulkan untuk tidak menaikkan harga BBM, tetapi kembali meningkatkan utang. Alternatif ini menunjukkan tidak adanya kreatifitas dan semakin meningkatkan ketergantungan Indonesia kepada lembaga keuangan internasional.
Beban pemerintah bertambah akibat kenaikan harga minyak dunia?
Salah satu alasan untuk menaikkan harga BBM adalah bertambahnya beban anggaran pemerintah akibat tingginya harga minyak dunia. Alasan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena faktanya neraca minyak bumi dan gas kita secara nasional masih surplus. Indonesia tetap diuntungkan dengan kenaikan harga minyak dunia yaitu dengan adanya tambahan penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas.
Untuk neraca pemerintah pusat, memang benar bahwa subsidi BBM mengalami peningkatan akibat kenaikan harga minyak dunia. Tetapi peningkatan subsidi tersebut dapat tertutupi oleh tambahan peningkatan penerimaan pada sektor minyak bumi dan gas yaitu dari penerimaan PPh minyak bumi dan gas dan SDA minyak bumi dan gas. Dengan kenaikan harga minyak dunia dari US$ 40 per barel menjadi US$ 60 per barel, dengan asumsi nilai tukar Rp 9.300 per USD, misalnya, subsidi akan meningkat sebesar Rp 70 triliun, dari Rp 59 triliun menjadi Rp 129 triliun.
Akan tetapi di sisi lain, penerimaan pemerintah dari sektor minyak bumi dan gas juga meningkat sekitar Rp 84 triliun, dari Rp 129 triliun menjadi Rp 213 triliun, yang berarti masih ada selisih antara tambahan penerimaan sektor minyak bumi dan gas dengan tambahan pengeluaran subsidi BBM sekitar Rp 14 triliun.
Pernyataan pemerintah akan semakin terbebani dengan naiknya harga minyak mentah dunia, sama sekali tidak benar karena penerimaan secara nasional ternyata masih surplus. Sayangnya, pernyataan pemerintah selama ini tidak fair karena informasi yang disampaikan kepada masyarakat hanya ditekankan pada sisi peningkatan beban saja tanpa menunjukkan bahwa pemerintah juga mendapatkan tambahan penerimaan, sehingga masalah sesungguhnya terutama terkait dengan manajemen cashflow dan alokasi pengeluaran, bukan kebangkrutan keuangan negara.
Memang benar bahwa selain untuk pembayaran subsidi, pemerintah pusat mempunyai kewajiban lain yaitu membagi peningkatan penerimaan minyak bumi dan gas kepada Pemerintah Daerah melalui kebijakan Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas. Jika formula saat ini digunakan, pembagian Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas memang akan mengakibatkan terjadinya peningkatan defisit dalam perhitungan anggaran. Tetapi perlu dipahami bahwa ”defisit” yang terjadi akibat Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas bukan merupakan kerugian riil pemerintah dan masyarakat karena pada dasarnya secara nasional pemerintah tidak mengalami kerugian. Dengan alokasi Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas, pada hakekatnya hanya terjadi perubahan pencatatan kegiatan pembangunan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah.
Pemerintah pusat saat ini memang memiliki permasalahan cashflow yang akan berdampak pada berbagai permasalahan lain yang cukup serius seperti misalnya dalam penyediaan BBM sehingga mengakibatkan kelangkaan BBM berkepanjangan. Beban berat ini dapat diselesaikan dengan melakukan berbagai langkah kebijakan untuk melakukan burden sharing kepada semua stakeholder baik pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, kreditor kalangan bisnis maupun masyarakat luas. Berbagai terobosan yang dapat dilakukan antara lain merubah kebijakan alokasi Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas, peningkatan penerimaan pajak, upaya peningkatan efisiensi Pertamina, renegosiasi utang luar negeri, dll. Meskipun demikian perlu ditegaskan bahwa berbagai terobosan kebijakan alternatif tersebut harus ditujukan agar tersedia tambahan dana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Kampanye yang sangat agresif bahwa menaikkan harga BBM adalah satu-satunya alternatif solusi persoalan APBN justru menunjukkan tidak adanya kreatifitas dan keberanian melawan “conflict of interest” para pejabat, serta tidak adanya keinginan untuk melakukan burden sharing kepada semua stakeholders. Padahal, banyak pekerjaan rumah dan alternatif kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah sebelum mengambil jalan pintas dengan menaikkan harga BBM, antara lain:
1. Reformasi Tata Niaga Minyak Bumi dan Gas: Hapus Brokers Pemburu Rente
Telah menjadi rahasia umum, bahwa proses pengadaan dan distribusi BBM oleh Pertamina sarat dengan KKN dan ketidakefisienan. Selama ini, volume pasokan BBM, baik yang diproduksi oleh kilang dalam negeri maupun yang diimpor, jauh lebih tinggi dibanding jumlah BBM yang benar-benar dikonsumsi oleh masyarakat dan industri.
Kebocoran, inefisiensi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diperkirakan mencapai 25 sampai 30 persen. Jika harga minyak dunia seperti saat ini (sekitar USD 60 per barel) dan asumsi harga minyak Rp 9.300 per USD, sehingga subsidi BBM mencapai Rp 129 triliun, maka kerugian akibat inefisiensi, kebocoran dan penyalahgunaan bisa mencapai sekitar Rp 35 triliun.
Selain dalam distribusi dan Transmisi BBM, sumber ketidakefisienan lain yang nyata-nyata merugikan negara adalah pada proses impor yang masih melalui trading companies (brokers), baik dalam pembelian minyak mentah (368,7 barel per hari) maupun BBM (premium, solar, dan minyak tanah) sebanyak equivalen 210 ribu barel per hari. Keberadaan brokers tersebut sebenarnya telah dihapus pada era pemerintahan Habibie dan Gus Dur, tetapi kembali dihidupkan pada era pemerintahan Megawati.
Saat ini, mekanisme impor melalui brokers tersebut menjadi lebih sulit dihapus karena perusahaan brokers terkait dengan keluarga dan kroni pejabat di pemerintahan. Kerugian negara akibat conflict of interest tersebut dapat dihapuskan jika Presiden mengambil langkah tegas untuk menghapus berbagai praktek pemburu rente dalam industri minyak bumi dan gas.
Selain pemborosan uang negara triliunan rupiah per tahun, mekanisme impor melalui brokers juga memiliki kelemahan lain yaitu hilangnya kesempatan untuk memperoleh kelonggaran dalam jadwal pembayaran. Brokers pemburu rente tersebut nyaris tidak memiliki kredibilitas dan posisi tawar untuk menegosiasikan jangka waktu pembayaran dalam pembelian minyak dan BBM terhadap pemasok besar. Pengadaan BBM selama ini dilakukan secara cash and carry sehingga sangat memberatkan cashflow Pertamina dan Pemerintah serta menekan nilai tukar rupiah seperti yang terjadi saat ini.
Seandainya Pertamina melakukan deal langsung dengan pemasok minyak mentah dan BBM, besar kemungkinan Pertamina akan memperoleh kelonggaran waktu pembayaran minimum 3 bulan atau bahkan lebih. Jika hal ini dilakukan, tekanan terhadap cashflow Pertamina maupun nilai tukar rupiah akan dapat dikurangi.
Di samping itu, terdapat berbagai sumber inefisiensi dan KKN yang harus dihapuskan untuk meningkatkan efisiensi, tata niaga minyak bumi dan gas dan mengurangi pemborosan keuangan negara.
2. Revisi Formula Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas
Peningkatan subsidi BBM akibat melonjaknya harga minyak dunia, sebenarnya dapat ditutupi oleh kenaikan penerimaan pemerintahan di sektor minyak bumi dan gas. Misalnya, dengan kenaikan harga minyak dari USD 40 menjadi USD 60 per barel, subsidi meningkat sekitar 70 triliun menjadi Rp 129 triliun.
Akan tetapi di sisi lain, penerimaan pemerintah dari sektor minyak bumi dan gas mengalami peningkatan yang jauh lebih besar yaitu sekitar Rp 84 triliun.
Persoalannya, dengan formula perhitungan Dana Bagi hasil yang ada saat ini, pemerintah masih harus membagi tambahan penerimaan minyak bumi dan gas tersebut kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 16 triliun, sehingga pemerintah pusat akan mengalami tambahan defisit sekitar Rp 2,4 triliun. Formula alokasi Dana Bagi Hasil seperti di atas harus dirubah karena tambahan subsidi BBM seharusnya juga menjadi beban Pemerintah Daerah, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam merubah perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas yaitu pertama, alokasi Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas diperhitungkan berdasarkan dana penerimaan pemerintah di sektor minyak bumi dan gas setelah dikurangi subsidi BBM. Dengan kebijakan ini, perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas masih tetap memperhitungkan fluktuasi harga minyak dunia, akan tetapi dana yang dibagikan adalah dana penerimaan pemerintah setelah dikurangi pengeluaran subsidi. Alternatif kedua adalah dengan mematok (freeze) besarnya alokasi Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas. Langkah kebijakan ini dilakukan dengan mengubah cara perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas yang semula mengikuti perubahan harga minyak dunia diganti dengan cara perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas secara tetap (tidak didasarkan pada harga minyak dunia), berapa pun realisasi harga minyak mentah dunia. Sebagai contoh misalnya, untuk APBN-P 2005 besarnya alokasi Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas yang dibagikan tetap sebesar perhitungan dalam APBN-P 2005 yang didasarkan pada harga minyak sebesar US$ 35 per barel.
Dengan cara ini defisit pemerintah pusat akan menurun dan ada kelonggaran pemerintah pusat untuk membiayai berbagai program peningkatan kesejahteraan tanpa harus menghilangkan kewajiban pemerintah untuk membagi dana hasil penerimaan minyak bumi dan gas kepada Pemerintah Daerah. Langkah kebijakan ini pun tidak akan merugikan pemerintah dan masyarakat luas karena meskipun Pemerintah Daerah tidak menerima tambahan alokasi Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas, akan tetapi beban Pemerintah Daerah akibat naiknya harga BBM, misalnya, gejolak sosial dan bertambahnya jumlah masyarakat miskin, dll, dapat dihindari.
3. Melaksanakan Program Anti Kemiskinan yang Efektif
Sampai saat ini Pemerintah belum mengeluarkan dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK). Padahal draf SNPK sudah berada di kantor BAPPENAS selama 6 bulan lebih. Draft SNPK dibuat secara partisipatif, melalui proses konsultasi dengan masyarakat luas di berbagai Propinsi dan kabupaten. Draf SNPK memuat antara lain perlunya pemerintah Indonesia menyediakan 10 hak dasar warga negara termasuk pangan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan perumahan. Draf ini juga menekankan pentingnya reorientasi anggaran terutama penajaman alokasi dana dekonsentrasi bagi pemenuhan hak dasar rakyat miskin.
SNPK jelas menuntut pemerintah untuk secara mendasar dan komprehensif menangani masalah kemiskinan. Menjadi pertanyaan mengapa sampai dengan saat ini draf SNPK yang sudah lama sekali berada di BAPPENAS belum juga disahkan. Prioritas pemerintah dan sense of urgency pemerintah untuk menghapuskan kemiskinan perlu dipertanyakan. Kenyataan bahwa sampai saat ini terdapat satu juta anak Indonesia menderita gizi buruk, dan Indonesia kembali terjangkit TBC dan polio merupakan bukti penyelesaian masalah kemiskinan tidak bisa ditunda lagi.
25 July 2005
Harus Jadi Pilihan Akhir
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment